makalah manusia dan lingkungannya

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
            Membahas tentang manusia berarti membahas tentang kehidupan sosialdan budayanya, tentang tatanan nilai-nilai, peradaban, kebudayaan, lingkungan, sumber alam, dan segala aspek yang menyangkut manusia dan lingkungannya secara menyeluruh.
            Manusia adalah mahluk hidup ciptaan tuhan dengan segala fungsi dan potensinya yang tunduk kepada aturan hukum alam, mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan, dan mati, dan seterusnya, serta terkait dan berinteraksi dengan alam dan lingkungannya dalam sebuah hubungan timbal balik baik itu positif maupun negatif.
Lingkungan adalah suatu media di mana makhluk hidup tinggal, mencari, dan memiliki karakter serta fungsi yang khas yang mana terkait secara timbal balik dengan keberadaan makhluk hidup yang menempatinya, terutama manusia yang memiliki peranan yang lebih kompleks dan riil.
            Lingkungan amat penting bagi kehidupan manusia. Segala yang ada pada lingkungan dapat dimanfaatankan oleh manusia untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, karena lingkungan memiliki daya dukung, yaitu kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Lingkungan memiliki hubungan dengan manusia. lingkungan mempengaruhi sikap dan perilaku manusia, demikian pula kehidupan manusia akan mempengaruhi lingkungan tempat hidupnya. Faktor lingkungan (tanah,iklim,topografi,sumber daya alam) dapat menjadi pra kondisi bagi sifat dan perilaku manusia. Lingkungan menjadi salah satu variabel yang mempengaruhi kehidupan manusia. Manusia pun dapat mempengaruhi lingkungan demi kemajuan dan kesejahteraan hidupnya.
            Perhatian dan pengaruh manusia terhadap ligkungan makin meningkat pada zaman teknologi maju. Masa ini manusia mengubah lingkungan hidup alami menjadi lingkungan hidup binaan. Eksplotasi sumber daya alam makin meningkat untuk memenuhin bahan dasar industri. Sebaliknya hasil industri berupa asap dan limbah mulai menurunkan kualitas lingkungan hidup. Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas tentang hubungan antara mnusia dan lingkungan
B.  Rumusan Masalah
a.         Bagaimana pengertian manusia dan lingkungan ?
b.        Bagaimana peran manusia dalam lingkungan ?
c.         Bagaimana hubungan manusia dengan lingkungan ?
d.        Bagaimana cara mencegah berbagai dampak negatif dari pengaruh manusia pada lingkungan?
C.  Tujuan Penulisan
a.         Untuk mengetahui lebih mendalam mengenai pengertian manusia dan lingkungan
b.        Untuk mengetahui peran manusia dalam lingkungan
c.         Untuk mengetahui gambaran hubungan manusia dengan lingkungan
d.        Untuk mengetahui cara mencegah berbagai dampak negatif dari pengaruh manusia pada lingkungan












BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Manusia Dan Lingkungan
1. Manusia
            Manusia adalah makhluk hidup ciptaan tuhan dengan segala fungsi dan potensinya yang tunduk kepada aturan hokum alam, pertumbuhan,perkembangan, dan mati dst serta terkait dan berinteraksi dengan alam dan lingkungannya dalam sebuah hubungan timbal balik baik itu positif maupun negative.
            Manusia merupakan makhluk yang sempurna di antara makhluk lainnya. Manusia memiliki akal yang tidak dimiliki oleh makhluk hidup lainnya yaitu hewan dan tumbuhan. Akal diberikan  untuk berfikir berdasarkan insting dan naluri. Manusia juga merupakan makhluk sosial, mereka tidak bisa melakukan suatu hal atau mengerjakan sesuatu secara sendiri. Jadi dapat disimpulkan bahwa  manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial.
a.  Manusia Sebagai Makhluk Individu
            Individu berasal dari kata in dan devided. Dalam Bahasa Inggris insalah satunya mengandung pengertian tidak, sedangkan devidedartinya terbagi. Jadi individu artinya tidak terbagi, atau satu kesatuan. Dalam bahasa latin individu berasal dari kata individium yang berarti yang tak terbagi, jadi merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan tak terbatas.
            Manusia sebagai makhluk individu memiliki unsur jasmani dan rohani, unsur fisik dan psikis, unsur raga dan jiwa. Setiap manusia memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri, tidak ada manusia yang persis sama. Kalau seseorang individu memiliki ciri fisik atau karakter sifat yang dibawa sejak lahir, ia juga memiliki ciri fisik dan karakter atau sifat yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan (faktor fenotip). Faktor lingkungan (fenotip) ikut berperan dalam pembentukan karakteristik yang khas dari seseorang. Istilah lingkungan merujuk pada lingkungan fisik dan lingkungan sosial. Ligkungan fisik seperti kondisi alam sekitarnya. Lingkungan sosial, merujuk pada lingkungan di mana eorang individu melakukan interaksi sosial. Kita melakukan interaksi sosial dengan anggota keluarga, dengan teman, dan kelompok sosial yang lebih besar.
            Kepribadian adalah keseluruhan perilaku individu yang merupakan hasil interaksi antara potensi-potensi bio-psiko-fiskal (fisik dan psikis) yang terbawa sejak lahir dengan rangkaian situasi lingkungan, yang terungkap pada tindakan dan perbuatan serta reaksi mental psikologisnya, jika mendapat rangsangan dari lingkungan. Dia menyimpulkan bahwa faktor lingkungan (fenotip) ikut berperan dalam pembentukan karakteristik yang khas dari seeorang.
b. Manusia Sebagai Makhluk Sosial
            Menurut kodratnya manusia adalah makhluk sosial atau makhluk bermasyarakat, selain itu juga diberikan yang berupa akal pikiran yang berkembang serta dapat dikembangkan. Dalam hubungannya dengan manusia sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya.
            Dapat disimpulkan, bahwa manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, karrena beberapa alasan, yaitu:
·         Manusia tunduk pada aturan, norma sosial.
·         Perilaku manusia mengaharapkan suatu penilain dari orang lain.
·         Manusia memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain
·         Potensi manusia akan berkembang bila ia hidup di tengah-tengah manusia.
c. Manusia sebagai makhluk Susila
            Aspek kehidupan susila adalah aspek ketiga setelah aspek individu dan sosial. Manusia dapat menetapkan tingkah laku yang baik dan yang buruk karena hanya manusia yang dapat menghayati norma-norma dalam kehidupannya.
Kehidupan manusia yang tidak dapat lepas dari orang lain, membuat orang harus memiliki aturan-aturan norma. Aturan-aturantersebut dibuat untuk menjadikan manusia menjadi lebih beradab. Menusia akan lebih menghargai nilai-nilai moral yang akan membawa mereka menjadi lebih baik.
            Melalui pendidikan mampu diciptakan manusia yang bersusila karena hanya dengan pendidikan kita dapat memanusiakan manusia.Dengan demikian, kelangsungan kehidupan masyarakat tersebut sangat tergantung pada tepat tidaknya suatu pendidikan mendidik seorang manusia mentaati norma, nilai dan kaidah masyarakat.
d. Manusia Sebagai Mahluk Religius
            Manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Kuasa di muka bumi ini sebagai makhluk yang paling sempurna dibandingkan dengan makhluk lain. Melalui kesempurnaannya itu manusia bisa berpikir, bertindak, berusaha, dan bisa menentukan mana yang benar dan baik. Di sisi lain, manusia meyakini bahwa dia memiliki keterbatasan dan kekurangan. Mereka yakin ada kekuatan lain, yaitu Tuhan Sang Pencipta Alam Semesta. Oleh sebab itu, sudah menjadi fitrah manusia jika manusia mempercayai adanya Sang Maha Pencipta yang mengatur seluruh sistem kehidupan di muka bumi.
            Dalam kehidupannya, manusia tidak bisa meninggalkan unsur Ketuhanan. Manusia selalu ingin mencari sesuatu yang sempurna. Dan sesuatu yang sempurna tersebut adalah Tuhan. Hal itu merupakan fitrah manusia yang diciptakan dengan tujuan untuk beribadah kepada Tuhannya. 
            Oleh karena fitrah manusia yang diciptakan dengan tujuan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, untuk beribadah kepada Tuhan pun diperlukan suatu ilmu. Ilmu tersebut diperoleh melalui pendidikan. Dengan pendidikan, manusia dapat mengenal siapa Tuhannya. Dengan pendidikan pula manusia dapat mengerti bagaimana cara beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Lingkungan
            Lingkungan adalah tempat dimana suatu makhluk hidup itu tumbuh dimana meliputi unsur unsur penting seperti tanah, air, dan udara. Lingkungan sendiri memiliki arti penting dalam kehidupan setiap makhluk hidup, misalnya lingkungan hutan dimana setiap tumbuhan dan hewan bisa hidup dengan bebas untuk mencari makan.
            Selain itu, ada pula  lingkungan perkotaan dimana unsur bangunan sangat kental di dalamnya, dalam hal ini sikap manusia mengenai lingkungan dan dampak dari kegiatan manusia sangat tidak terurus dan terpikirkan, saat lingkungan rusak dan ekosistem hancur maka keseimbangan antara kehidupan dan dengan kehidupan lainnya akan berubah, hal ini memberikan dampak negatif bagi setiap makhluk hidup yang ada di sekitarnya.
            Contoh nyata dari lingkungan yang telah rusak adalah perkotaan, dimana sungai sebagai unsur air dan unsur kehidupan telah tercemar sehingga mengakibatkan matinya kehidupan di air, ikan yang semula bisa bertahan hidup di air yang jernih ini tidak bisa dijumpai lagi karena lingkungan tempatnya hidup sudah tidak mendukung untuk kelangsungannya, selain itu hancurnya lingkungan berdampak juga bagi kehidupan manusia dengan berkurangnya sumber air bersih. Untuk mencegahnya maka perlu segera dilakukannya tindakan prefentif agar dampaknya tidak berlarut larut.
            Lingkungan pada umunya sudah ditentukan oleh sang pencipta seperti ini namun sudah menjadi kewajiban setiap manusia untuk menjaga dan melestarikanya,Dalam tahapan perkembangan teknologi dan informasi semoga masalah mengenai hancurnya lingkungan tempat kita tinggal bisa segera diatasi, dan juga semoga para pemimpin kita diberikan kesadaran akan pentingnya tempat kita hidup daripada hanya memikirkan uang.
B.  Hubungan Manusia Dengan Lingkungan
            Manusia sebagaimana makhluk lainnya memiliki keterkaitan dan ketergantungan terhadap lingkungannya. Manusia tidak akan pernah bisa hidup tanpa adanya dukungan dari lingkungannya. Relasi  manusia dan lingkungan merupakan  hubungan yang  saling  timbal balik  karena manusia hidup di alam lingkungan hidup dan alam sebagai lingkungan hidup juga membutuhkan manusia untuk pelestariannya. Jadi, manusia butuh alam untuk kehidupannya dan alam juga membutuhkan manusia untuk pelestariannya.
C.  Peran Manusia Dalam Lingkungan
            Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling tinggi derajatnya dibanding makhluk-makhluk hidup lainya karena manusia secara kodrati diberi akal budi yang memungkinkan adanya kebudayaan. Lingkungan dapat dibagi 3 yaitu lingkungan biotik, abiotik dan lingkungan buatan. Manusia menjadi objek dan sekaligus subjek dan lingkungan karena manusia hidup dan berkembang dilingkungan masing-masing, mengolah sumber-sumber alam dan sosial yang ada dilingkungan tersebut serta memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan hidupnya.Berbeda denngan makhluk hidup lainya, bukan dalam hal memenuhi kebutuhan hidupnya melainkan perilaku manusia dalam memanfaatkan kebutuhan itulah yang berbeda dengan makhluk hidup lainya, misalnya hewan. Selain butuh makan dan minum, manusia butuh tempat tinggal yang layak bila tidak berarti tidak manusiawi, butuh pendidikan butuh pakaian dan butuh berfilsafat tentang hakekat dirinya sebagai pribadi dalam hubungannya dengan manusia lain dan martabatnya alam dan Tuhan sang Pencipta segalanya yang ada di Jagad Raya yang termuat dalam ajaran agama.
            Manusia sedikit demi sedikit mulai menyesuaikan diri pada alam lingkungan hidupnya maupun komunitas biologis di tempat mereka hidup. Perubahan alam lingkungan hidup manusia tampak jelas di kota-kota, dibanding dengan pelosok dimana penduduknya masih sedikit dan primitif.
            Perubahan alam lingkungan hidup manusia akan berpengaruh baik secara positif ataupun negatif. Berpengaruh bagi manusia karena manusia mendapatkan keuntungan dari perubahan tersebut, dan berpengaruh tidak baik karena dapat dapat mengurangi kemampuan alam lingkungan hidupnya untuk menyokong kehidupannya.
            Manusia merupakan komponen biotik lingkungan yang memiliki kemampuan berfikir dan penalaran yang tinggi. Disamping itu manusia memiliki budaya, pranata sosial dan pengetahuan serta teknologi yang makin berkembang. Peranan manusia dalam lingkungan ada yang bersifat positif dan ada yang bersifat negatif. Peranan manusia yang bersifat negatif adalah peranan yang merugikan lingkungan. Kerugian ini secara langsung atau pun tidak langsung timbul akibat kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, peranan manusia yang bersifat positif adalah peranan yang berakibat menguntungkan lingkungan karena dapat menjaga dan melestarikan daya dukung lingkungan. Peranan Manusia yang bersifat negatif terhadap lingkungan   antara lain sebagai berikut:
a.       Eksploitasi yang melampaui batas sehingga persediaan  Sumber Daya Alam makin menciut (depletion)
b.      Punah atau merosotnya jumlah keanekaan jenis biota
c.       Berubahnya ekosistem alami yang mantap dan seimbang menjadi ekosistem binaan yang tidak mantap karena terus menerus memerlukan subsidi energi
d.      Berubahnya profil permukaan bumi yang dapat mengganggu kestabilan tanah hingga menimbulkan longsor
e.       Masuknya energi bahan atau senyawa tertentu ke dalam lingkungan yang menimbulkan pencemaran air, udara, dan tanah. hal ini berakibat menurunnya kualitas lingkungan hidup. Pencemaran dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan dan terhadap manusia itu sendiri;
Peranan Manusia yang menguntungkan lingkungan antara lain:
a.       Melakukan eksploitasi Sumber Daya Alam secara tepat dan bijaksana terutama SDA yang tidak dapat diperbaharui;
b.      Mengadakan penghijauan dan reboisasi untuk menjaga kelestarian keaneka jenis flora serta untuk mencegah terjadinya erosi dan banjir;
c.       Melakukan proses daur ulang serta pengolahan limbah agar kadar bahan pencemar yang terbuang ke dalam lingkungan tidak melampaui nilai ambang batasnya;
d.      Melakukan sistem pertanian secara tumpang sari atau multi kultur untuk menjaga kesuburan tanah. Untuk tanah pertanian yang miring dibuat sengkedan guna mencegah derasnya erosi serta terhanyutnya lapisan tanah yang mengandung humus;
e.       Membuat peraturan, organisasi atau undang-undang untuk melindungi lingkungan dan keanekaan jenis makhluk hidup.
D.  Cara mencegah berbagai dampak negatif dari pengaruh manusia pada lingkungan
            Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan makhluk hidup lainya.(Undang-Undang No.4 tahun 1982).
            Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup.
Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
a.       Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
b.      Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
c.       Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
            Langkah-langkah konkret dalam menanggulangi masalah lingkungan hidup menurut B.N.Marbun:
1.      Menciptakan peraturan standar yang mengatur segala seluk-beluk persyaratan pendirian pabrik atau industri.
2.      Adanya perencanaan lokasi industri yang tepat
3.      Memilih proses industri yang minim polusi dilihat dari bahan baku, reaksi kimia, penggunaan air, asap, penyimpanan bahan baku dan barang jadi, serta transportasi dan penyuluhan buangan.
4.      Pengelolaan sumber air secara berebcana disertai pengamatan terhadap segala aspek yang berhubungan dengan pengolahan air tersebut.
5.      Pembuatan sistem pengelolaan air limbah secara kolektif dari seluruh industri yang berada dilokasi tertentu.
6.      Penanaman pohon secara merata dan berencana diseluruh kota.
7.      Peraturan dan penataan dan penggunaan tanah dasar rencana induk pembangunan kota sesuai dengan peruntukannya secara seimbang.
8.      Perbaikan lingkungan sosial ekonomi msyarakat hingga mencapai tarf hidup yang memenuhi pendidikan komunikasi dan kebutuhan sehari-hari.
            Dalam buku Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (1997) dinyatakan bahwa pendidikan Lingkungan hidup menyandang karakteristik sebagai pendidikan seumur hidup (long life education), baik melalui jalur formal (sekolah) maupun informasi luar sekolah).Lingkungan sosial merupakan hubungan interaksi antar manusia dengan manusia lain yang terjalin harmonis.

BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
            Manusia mempunyai pengaruh penting dalam kelangsungan ekosistem serta habitat manusia itu sendiri, tindakan-tindakan yang diambil atau kebijakan-kebijakan tentang hubungan dengan lingkungan akan berpengaruh bagi lingkungan dan manusia itu sendiri.
            Sehingga dapat disimpulkan bahwakita sebagai mahluk hidup harus dapat menjaga dan merawat lingkungan karena sudah kita ketahui banyak bahaya yang dapat terjadi apabila kita tidak merawat lingkungan.
            Kemampuan kita untuk menyadari hal tersebut akan menentukan bagaimana hubungan kita sebagai manusia dan lingkungan kita. Hal ini memerlukan pembiasaan diri yang dapat membuat kita menyadari hubungan manusia dengan lingkungan. Manusia memiliki tugas untuk menjaga lingkungan demi menjaga kelansungan hidup manusia itu sendiri dimasa akan datang.
B.  Saran
            Kepada masyarakat yang sudah membaca dan memahami makalah ini ada beberapa saran yang penulis sampaikan, karena manusia sangat berhungungan dengan lingkungan, oleh karena itu manusia harus mampu menjaga dan melestarikan lingkungannya, selain itu manusia harus mampu menjaga eksistensinya dalam sosialisasi dengan manusia lain di lingkungannya, manusia juga memiliki problema dalam kehidupannya sehingga manusia dituntut untuk mampu menangani problema tersebut.
            Kemampuan kita untuk menyadari hal tersebut akan menentukan bagaimana hubungan kita sebagai manusia dan lingkungan kita. Hal ini memerlukan pembiasaan diri yang dapat membuat kita menyadari hubungan manusia dengan lingkungan.



DAFTAR PUSTAKA

Anonym.2011.http:/lukmaulam.blogspot.com.manusia%20dan%20lingkungan_files/conversion_server_004.html.diakses pada tanggal4 Desember 2013
Anonim.2011.http://stkip.files.wordpress.com/2011/05/isbd.pdf. diakses pada tanggal 4 Desember 2013
Anonim. 2011. (http://id.wikipedia.org/wiki/Manusia). diakses pada tanggal 4 Desember 2013
Anonim. 2011 . (http://id.wikipedia.org/wiki/Ekologi. diakses pada tanggal 4 Desember 2013
Anonim.2012.http://sayoudancity.blogspot.com/2012/03/makalah-isbd.html. diakses pada tanggal 4 Desember 2013

Bambang S. Mintargo. 1986. Manusia dan Nilai Budaya. Jakarta: Universitas Trisakti


makalah peran dinas syariat islam

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.   Latar Belakang
          Secara etimologis, syariat islam terdiri dari dua kata, syariat artinya hukum agama dan islam  artinya agama yang diajarkan oleh nabi muhammad SAW, berpedoman pada kitab suci al-quran, yang diturunkan kedunia melalui wahyu Allah SWT.
Dapat disimpulkan bahwa Syariat islam adalah Ajaran islam yang berpedoman pada kitab suci al-qur’an. Jadi pengertian tersebut harus bersumber dan berdasarkan kitab suci al-qur’an, pandangan normative dari syariat islam harus bersumber dari nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang tercantum dalam al-qur’an. Al-qur’an lah yang menjadi pangkal tolak dari segala pemahaman tentang syari’at islam. Kerangka dasar ajaran islam adalah akidah,  syar’iyah dan  akhlak. Ketiganya bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan yang bersumber pada tauhid, sebagai inti akhidah yang kemudian melahirkan syar’iyah, sebagai jalan berupa ibadah dan muamalah, serta akhlak sebagai tingkah laku baik kepada Allah SWT maupun kepada makhluk ciptaan-Nya yang lain.
1.2.  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami tentang peran dinas syariat islam dalam penguatan syariat islam !



BAB II
PEMBAHASAN
2.1.   Pengertian Syari’at Islam 
Secara etimologis, syariat islam terdiri dari dua kata, syariat artinya hukum agama dan islam  artinya agama yang diajarkan oleh nabi muhammad SAW, berpedoman pada kitab suci al-quran, yang diturunkan kedunia melalui wahyu Allah SWT.
Dapat disimpulkan bahwa Syariat islam adalah Ajaran islam yang berpedoman pada kitab suci al-qur’an. Jadi pengertian tersebut harus bersumber dan berdasarkan kitab suci al-qur’an, pandangan normative dari syariat islam harus bersumber dari nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang tercantum dalam al-qur’an. Al-qur’an lah yang menjadi pangkal tolak dari segala pemahaman tentang syari’at islam. Kerangka dasar ajaran islam adalahakidah, syar’iyah dan  akhlak. Ketiganya bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan yang bersumber pada tauhid, sebagai inti akhidah yang kemudian melahirkan syar’iyah, sebagai jalan berupa ibadah dan muamalah, serta akhlak sebagai tingkah laku baik kepada Allah SWT maupun kepada makhluk ciptaan-Nya yang lain.
Menurut M. Daud  Ali, Syariat adalah jalan yang harus ditempuh, dalam arti teknis, syariat adalah seperangkat norma ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lain dalam kehidupan social, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya.
Akhlak adalah peringai atau tingkah laku yang berkenaan dengan sikap manusia, terbagi atas akhlak terhadap Allah SWT dan terhadap sesama makhluk. Akhlak terhadap sesama makhluk terbagi atas akhlak terhadap manusia, yakni diri sendiri, keluarga, dan masyarakat, serta akhlak terhadap makhluk bukan manusia yang ada di sekitar lingkungan hidup, yakni tumbuh-tumbuhan, hewan, bumi, air, serta udara.
Menurut M. Daud Ali, Syariat adalah jalan yang harus ditempuh. Dalam arti teknis, syariat adalah seperangkat norma ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lain dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Syariat islam ini berlaku bagi hamba-Nya yang berakal, sehat, dan telah menginjak usia baligh atau dewasa. (dimana sudah mengerti/memahami segala masalah yang dihadapinya). Tanda baligh atau dewasa bagi anak laki-laki, yaitu apabila telah bermimpi bersetubuh dengan lawan jenisnya, sedangkan bagi anak wanita adalah jika sudah mengalami datang bulan (menstruasi).
Bagi orang yang mengaku Islam, keharusan mematuhi peraturan ini diterangkan dalam firman Allah SWT. "kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti syariat (peraturan) dari agama itu, maka ikutilah syariat itu, dan janganlah engkau ikuti keinginan orang-orang yang tidak mengetahui." (QS. 45/211-Jatsiyah: 18).
2.2.   Syariat Islam Dan Qanun
Syari’at Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan.Pelaksanaan Syari’at Islam diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh nomor 5 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam(Dinas Syari’at Islam,2009: 257). Adapun aspek-aspek pelaksanaan Syari’at Islam adalah seperti terdapat dalam Perda Daerah Istimewa Aceh nomor 5 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari’atIslam. Bab IV Pasal 5 ayat 2, yaitu: Aqidah, Ibadah, Muamalah, Akhlak, Pendidikan dandakwah Islamiyah/amar makruf anhi munkar, Baitulmal, kemasyarakatan, Syiar Islam, Pembelaan Islam, Qadha, Jinayat, Munakahat, dan Mawaris.
Dasar hukum dan pengakuan Pemerintah untuk pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh,didasarkan atas UU No. 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU No. 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pelaksanaan Syari’at Islamdi Aceh telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Nanggroe Aceh Darussalam, pasal 31 disebutkan:
1.    Ketentuan pelaksanaan undang-undang ini yang menyangkut kewenanganPemerintah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2.    Ketentuan Pelaksanaan undang-unang ini yang menyangkut kewenanganPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Peraturan pelaksanaan untuk penyelenggaraan otonomi khusus yang berkaitandengan kewenangan pemerintah pusat akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2.3.  Tujuan Syari’at Islam
          Tujuan Allah SWT merumuskan hukum islam adalah untuk kemaslahatan umat manusia, baik didunia maupun di akhirat. Tujuan dimaksud hendak dicapai melalui taklif.
Taklif  itu baru dapat dilaksanakan bila memahami sumber hukum islam, kemudian tujuan itu tidak akan tercapai kecuali dengan keluarnya seseorang dari diperbudak oleh hawa nafsunya, menjadi hamba Allah dalam arti tunduk keada-Nya. Salah satu ayat al-quran yang menunjukkan pernyataan bahwa tujuan hukum islam adalah untuk kemaslahatan umat manusia yaitu surat al-anbiya ayat 107 yang berbunyi: ”dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”.
Untuk mewujudkan kemaslahatan ada lima hal pokok yang harus diwujudkan dan dipelihara, yaitu agama, nyawa, akal,keturunan, dan harta. Lima masalah pokok ini wajib dipelihara oleh setiap manusia. Untuk itu, didatangkan hukum islam berupa perintah, larangan, dan keijinan yang harus dipatuhi oleh setiap mukallaf.
Masing-masing lima pokok tersebut dalam mewujudkan dan memeliharanya dikategorikan kepada beberapa klasifikasi menurut tingkat prioritas kebutuhan, yaitu kebutuhan daruriyat, kebutuhan hajiyat, dan kebutuhan tahsiniat. Ketiganya harus terwujud dan terpelihara. Memelihara kebutuhan daruriyat dimaksudkan perwujudan dan perlindungan terhadap lima pokok yang telah diuraikan dalam batas jangan sampai terancam eksistensinya. Memelihara kebutuhan hajiyat dimaksudkan perwujudan dan perlindungan terhadap hal-hal yang diperlukan dalam kelestarian lima pokok tersebut, tetapi di bawah kadar batas kepentingan daruriyat. Tidak terpeliharanya kebutuhan ini, tidak akan membawa terancamnya eksistensi lima pokok tersebut, tetapi membawa kepada kesempitan dan kepicikan, baik dalam usaha mewujudkan maupun dalam pelaksanaannya; sedangkan kepicikan dan kesempitan itu di dalam ajaran Islam perlu disingkirkan. Berdasarkan uraian di atas, untuk mewujudkan dan melestarikan tiga kategori kebutuhan tersebut, Allah SWT menurunkan hukum-Nya. Melaksanakan taklif hukum-Nya itu, maka kebutuhan yang diperlukan oleh setiap manusia mukallaf akan terwujud dan terpelihara, yang merupakan kebahagiaan bagi umat manusia atau yang biasa disebut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.4.   Peran dinas syariat islam dalam penguatan syariat islam
          Dalam penguatan syariat islam peran dinas di bantu oleh beberapa lembaga yaitu sebagai berikut  :
          A.  Lembaga-Lembaga Pelaksana Syari’at Islam
   1.    Dinas Syariat Islam
Dinas Syariat Islam ini merupakan merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana syari’at Islam di lingkungan Pemerintah DerahNanggroe Aceh Darussalam yang kedudukannya berada di bawah Gubernur.
Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala dinas yang berada dibawah danbertanggung-jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Syariat Islam mempunyai fungsi:
1.        Sebagai pelaksana tugas yang berhubungan dengan perencanaan,penyiapan kanun yang berhubungan dengan pelaksanaan syari’at Islam serta mendokumentasikan dan menyebarluaskan hasilhasilnya.
2.        Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan penyiapan dan pembinaan sumber daya manusia yang berhubungan denganpelaksanaan Syari’at Islam.
3.        Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan peribadatan dan penataan sarananya sertapenyemarakan syi’ar Islam
4.        Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan bimbingan danpengawasan terhadap pelaksanaan Syariat Islam ditengah-tengahmasyarakat, dan
5.        Pelaksanaan tugas yang berhubungan bimbingan dan danpenyuluhan syari’at Islam.
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas Dinas Syariat Islam mempunyai kewenangan:

1.        Merencanakan program penelitian dan pengembangan unsur-unsur syari’at Islam.
2.        Melestarikan nilai-nilai Islam.
3.        Mengembangkan dan membimbing pelaksanaan syari’at Islam yang meliputi bidang-bidang aqidah, ibadah, mu’amalah, akhlak,pendidikan dan dakwah Islamiyah, amar ma’ruf nahi munkar, baitulmal, kemasyarakatan, syari’at Islam, pembelaan islam, qadha,jinayat, munakahat dan mawaris.
4.        Mengawasi terhadap pelaksanaan syari’at Islam.
5.        Membina dan mengawasi terhadap Lembaga PengembanganTilawatil Qur’an  (LPTQ).
2.   Wilayatul Hisbah  
Qanun tentang penyelenggaraan syaria’at Islam di bidang aqidah, ibadah dan       syi’arIslam mengamanatkan pembentukan Wilayatul Hisbah (WH), sebagai badan yang melakukan pengawasan, pemberi ingat dan pencegahan atas pelanggaran syari’atIslam.
Mengenai struktur, kewenangan ataupun mekanisme kerja badan ini akan ditetapkan dengan peraturan lain yang diatur dalam qanun.
Dalam Fiqh WH merupakan satu badan pengawasan yang bertugas melakukan amar Ma’rufnahi munkar, mengingatkan masyarakat mengenai aturan-aturan syari’at, langkah yang harus mereka ambil untuk menjalankan syari’at serta batas dimana orang-orang harus berhenti. Sebab kalau mereka terus berbuat mereka akan dianggap melanggar ketentuan syari’at. Dalam keadaan terpaksa atau sangat mendesak, WH diberi izin melakukan tindakan untuk menghentikan pelanggaran serta melakukan tindakan yang dapat menghentikan upaya pelanggaran atausebaliknya mengarahkan orang-orang agar melakukan ajaran dan perintah syari’at.
3.    Lembaga Kepolisian
Lembaga Kepolisian di sini adalah lembaga kepolisian yang terdapat di Nanggroe Aceh Darussalam.
Lembaga Kepolisian mempunyai peran pada proses peradilan dalam rangka melaksanakan syari’at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam.
Lembaga Kepolisian yang ada di Nanggroe Aceh Darussalam haruslah mengerti dan memahami karakter kebiasaan dan budaya yang tumbuh dan berkembang di Nanggroe Aceh Darussalam.
Dalam Pasal 207 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang  Pemerintahan  Acehmenyebutkan bahwa seleksi untuk menjadi bintara dan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia di Aceh dilaksanakan oleh Kepolisian Aceh dengan memperhatikan ketentuan hukum, syari’at Islam dan budaya, serta adat istiadat dan kebijakan Gubernur Aceh. Dan ayat (4) penempatan bintara dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari luar Aceh ke Kepolisian Aceh dilaksanakan ataskeputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan hukum,  syari’at Islam, budaya dan adat istiadat.
Kepolisian bertugas untuk melakukan penyidikan dalam hal terjadinya tindakan pelanggaran terhadap qanun-qanun yang ada di Nanggroe Aceh Darussalam, yang dalam hal ini di perbantukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang berwenang untuk itu.
Dalam Pasal 1 ayat
1)      Keputusan Bersama Gubernur, Kepala Kepolisian daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi,  Ketua Mahkamah Syari’ah Provinsi,  Ketua Pengadilan Tinggi dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakimandan Hak Asasi Manusia Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, menyatakan bahwa Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam mendidik, membina dan mengkoordinasikan operasional PPNS Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan menerima hasil penyidikan perkara pelanggaran qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, danmenerima hasil penyidikan dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang selanjutnya menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan atau Mahkamah Syari’ah.
2)      Kepolisian Nanggroe Aceh Darussalam membantu melakukan penyidikkan terhadap perkarapelanggaran qanun-qanun di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
4.       Lembaga Kejaksaan
Lembaga Kejaksaan merupakan Lembaga Kejaksaan yangberada di bawah naungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yangberada di Nanggroe Aceh Darussalam. Kejaksaan bertugasmelaksanakan tugas dan kebijakan teknis di bidang penegakan hukumtemasuk pelaksanaan syari’at Islam.Wewenang jaksa di Nanggroe Aceh Darussalam sama halnyadengan wewenang jaksa yang diatur dalam Undang-undang, yaitumelakukan penuntutan terhadap perkara pidana terhadap pelanggaryang melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam qanun danmelakukan eksekusi terhadap keputusan hakim setelah mempunyaikekuatan hukum tetap.
5.       Mahkamah Syari’ah
Undang-undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Nanggroe Aceh Darussalam merupakan kelanjutan serta kesempurnaan terhadap yang telah diatur oleh Undang-undang No. 44 tahun 1999, dalam konsideranhuruf  (c) disebutkan  : ”bahwa pelaksanaan UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh perlu diselaraskan dalam penyelenggaraan pemerintahan di provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagaiprovinsi Nanggroe Aceh Darussalam”.
Dalam Pasal 25 UU No. 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Nanggroe Aceh Darussalam juga disebutkan:
1)      Peradilan Syari’at Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalamsebagai bagian dari sistem peradilan nasional dilakukan olehMahkamah Syari’ah yang bebas dari pengaruh pihak manapun.
2)      Kewenangan Mahkamah Syari’ah sebagaimana yang dimaksuddalam ayat (1) didasarkan atas syari’at Islam dalam sistem hukum nasional yang diatur lebih lanjut dengan qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
3)      Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan bagi pemeluk agama Islam.
Pada Pasal terserbut jelas ada tambahan pada ”keistimewaan” Aceh.
Yakni,  adanya lembaga peradilan khusus untuk melaksanakan syari’at Islam yaitu Mahkamah Syari’ah sebagai lembaga peradilan tingkat I dan Mahkamah Syari’ah Provinsi sebagai lembaga peradilan tingkat banding.
Lembaga (Mahkamah) inilah yang berwenang melaksanakan syari’at Islam untuk umat Islam di Aceh baik tingkat I maupun tingkat banding.
Sedang untuk kasasi tetap dilakukan oleh Mahkkamah Agung.  Demikian juga tentang sengketa kewenangan UU No. 18 Pasal 26 ayat (2) yang berbunyi “Mahkamah Syari’ah untuk tingkat kasasi dilakukan pada Mahkamah Agung RI”mengadili antara Mahkamah Syari’ah dengan lembaga peradilan lain. Mengenai kewenangan Mahkamah Syari’ah, UU No. 18 Tahun 2001 menyerahkan pada qanun provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Tentang Peradilan Syari’at Islam yang diatur dalam Qanun No. 10 Tahun 2002, dalam Pasal 49 menyebutkan bahwa perkara-perkara dibidang perdata yang meliputi hukum kekeluargaan, hukum perikatan dan hukum harta benda serta perkara-perkara dibidang pidana yang meliputi; Qishas-Diyat, Hudud dan Ta’zir sebagai kewenangan Mahkamah Syari’ah.
Sebagai implementasian Undang-undang di atas, mengenai tugas dan wewenang Mahkamah Syari’ah diatur dalam qanun tersendiri yakni Qanun No. 10 Tahun 2002 Tentang Peradilan Syari’at Islam.
Dalam Pasal 2 ayat (1) :
disebutkan bahwa Mahkamah Syari’ahadalah lembaga peradilan yang dibentuk dengan qanun ini sertamelaksanakan syari’at Islam dalam wilayah Propinsi Nanggroe AcehDarussalam,
dalam ayat (2)
pelaksanaan kewenangan MahkamahSyariah bebas dari pengaruh pihak manapun,
sedangkan ayat (3)
dijelaskan bahwa Mahkamah Syari’ah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengembangan dari Pengadilan Agama yang telah ada.

Pasal 27 UU No. 18 Tahun 2001 Berbunyi “sengketa-sengketa antara Mahkamah Syari’ah dan pengadilan dalam lingkungan peradilan lain, menjadi wewenang Mahkamah Agung RI untuk tingkat pertama dan tingkat akhir”.
Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang telah ada diatur dengan UU No. 7 Tahun 1989, yang juga berwenang menangani perkara-perkara tertntu sesuai dengan hukum syari’at Islam, harus dikembangkan, diselaraskan,dan disesuaikan dengan maksud UUNo. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi DaerahIstimewa Aceh Sebagai Nanggroe Aceh Darussalam, agar tidak terjadi dualisme dalam pelaksanaan Peradilan Syari’at Islam yang dapatmenimbulkan kerawanan sosial dan ketidakpastian hukum. Maka lembaga Peradilan Agama beserta perangkatnya (sarana danprasarananya) yang telah ada di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalamdialihkan menjadi lembaga Peradilan Syari’at Islam.
a.    Mahkamah Syari’ah ini terdiri dari
1)         Mahkamah Syari’ah sebagai pengadilan tingkat pertama yangberkedudukan di masing-masing kabupaten/kota;
2)         Mahkamah Syariah Propinsi sebagai pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di Ibukota Propinsi.



BAB III
PENUTUP
3.1.    Kesimpulan
          Tujuan dari pelaksanaan syariat islam di aceh adalah supaya dapat terciptanya suatu masyarakat yang kritis dan menghargai ilmu pengetahuan, khususnya studi islam. proses tersebut dilaksanakan dengan cara:Mengaktifkan kembali pusat-pusat pendidikan islam, Menciptakan kader-kader ulama, ulama atau  orang-orang yang mempunyai pengetahuan atau wawasan dalam bidang agama,Membangun pusat studi islam di Aceh, Memilih dan memilah hukum islam yang diatur oleh negara dan yang tidak diatur oleh negara. Dan Menggalakkan ijtihat kolektif (ijtihat jama’iy).
          Target yang ingin dicapai dalam pelaksanaan syariat islam di Aceh serta sebagai solusi jangka panjang penerapan syariat islam secara kaffah di Aceh, antara lain: Proses penerimaan otoritas syariat secara kaffah, Proses pembinaan aparat dan umat memadai, Proses pertarungan politik secara sehat, Proses pergolakan pemikiran cukup terkontrol.
3.2.    Saran
          Sekirannya kesulitan-kesulitan di atas tidak ditangani secara respresif, kuat dugaan akan menimbulkan keraguan, sikap pragmatis dan sinisme dikalangan tertentu, kesulitan yang tidak akan habis-habisnya di tengah masyarakat dan bahkan mungkin penentangan yang keras dari kalangan pengamat yang kritis, baik yang pro maupun yang kontra dengan Syari’at Islam. Para ulama dan pemimpin baik yang formal maupun informal harus dapat membuktikan dan meyakinkan semua pihak bahwa pelaksanaan Syari’at Islam adalah rahmat untuk semua pihak. Dengan kata lain, pelaksanaan Syari’at Islam harus menjadikan masyarakat lebih sejahtera  berkeadilan dan berkualitas.



DAFTAR PUSTAKA

Alyasa Abubakar. 2008. Penerapan Syariat Islam Di Aceh Upaya Penyusunan Fiqih Dalam Negara Bangsa. Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Daud Rasyid, 2001, Formalisasi Syari’at di Serambi Mekkah, dalam buku Syari’at Islam Yes, Syari’at Islam No. Jakarta: Paramadina.
Eka Sri Mulyani. 2008. Filosofi Pendidikan Berbasis Syariat Dalam Educational Network. Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Hasanuddin Yusuf A, 2003, Sejarah dan Perkembangan Islam di Aceh, Jurnal Ar-Raniry, Edisi Nomor 82 Tahun.
H.M.Syadli ZA, Pendidikan Islam di Kesultanan Aceh: Ulama, Meunasah dan Rangkang, Jurnal al Qalam, Vol 20 No. 96 Tahun 2003.
Soerjono Soekanto, 2003, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Syamsul Rizal, Dkk. 2008. Syariat Islam Dan Paradigma KemanusiaanDinas Syariat Islam Profinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Yusni Saby, Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh: Suatu Peluang dan Tantangan”, Jurnal Qanun, 2002, Universitas Syiah kuala Aceh.


Informasi Pendidikan

tesss